Hidup di sebuah negara yang katanya memiliki hukum adil, ternyata tidak dirasakan oleh orang-orang yang tak memiliki uang untuk membayar orang yang akan menjadi pembelanya.
Namun, bukan penyakit itu saja yang tumbuh subur, parahnya lagi, ketika seseorang yang tidak sengaja menghilangkan nyawa seorang pencuri, maka ia akan dituntut secara hukum.
Pejabat yang divonis penjara karena korupsi bisa melakukan banding, koruptor yang berada di bui dapat remisi, sekarang keluarga pencuri bisa menuntut.
Seperti berita dari http://m.news.viva.co.id/news/read/579134-tangkap-pencuri--tiga-pemuda-malah-dipenjara, tiga pemuda yang tak ingin ada pencuri di lingkungannya menghajar pencuri yang mencoba melawan, namun naas, tiga pemuda tersebut yang tak berniat membunuh akhirnya menyebabkan nyawa sang pencuri tersebut berakhir.
Dengan alasan penangkapan tersebut berujung kematian, mereka dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Namun, tidak ada yang menyangkal bahwasanya 3 pemuda tersebut memang berniat menangkap pencuri, hanya saja mereka tidak berniat membunuh karena terbukti mereka menyerahkan sang pencuri kepada RT setempat.
Bagaimana dengan terduga?
Beda masalah jika yang menangkap adalah Densus Anti Terror, entah sudah mendapatkan restu untuk mencabut nyawa seseorang, meskipun target masih diduga yang dalam artian belum dapat dipastikan kebenarannya.
Beda masalah jika yang menangkap adalah Densus Anti Terror, entah sudah mendapatkan restu untuk mencabut nyawa seseorang, meskipun target masih diduga yang dalam artian belum dapat dipastikan kebenarannya.
Tembak ditempat yang dilakukan Densus anti terror terhadap target tentu menjadi tolak ukur masalah 3 pemuda diatas.
Perbedaannya adalah jika 3 pemuda tersebut yang berniat menangkap pencuri namun naas keburu meninggal, Densus dengan sengaja menembak mati di tempat terhadap orang yang diduga, sekali lagi DIDUGA termasuk jaringan teroris.
Namun penerapan hukum ternyata tidak sama, 3 pemuda yang menyebabkan sang pencuri meninggal dituntut dengan maksimal 5 tahun penjara, namun Densus hanya mengatakan bahwa mereka salah target dan lepas dari tuntutan hukum.
Jika 3 pemuda tersebut diputuskan oleh majelis hakim bersalah, ini tentunya kabar gembira untuk para perampok/pencuri. Karena jika mereka mati ketika kedapatan warga saat beraksi, keluarga mereka tentu bisa menuntut secara hukum.
Kabar buruknya, warga tentu tak ingin lagi turut andil untuk menangkap pencuri dan akhirnya negara ini akan dipenuhi oleh para pencuri, mulai kelas teri hingga kelas kakap. (*)
Tags:
Opini