Tribunriau, DUMAI-
Klaim dari PT Pertamina RU II yang menyatakan telah membayar ganti rugi atas lahan Bunga Tanjung ternyata bermasalah, Pasalnya uang ganti rugi tersebut tidak diterima oleh pemilik lahan, melainkan diterima oleh warga yang tidak memiliki lahan di Bunga Tanjung.
Hal tersebut dikatakan Islahuddin Tokoh Masyarakat yang juga warga dari RT 28 Bunga Tanjung, Kelurahan Bukit Datuk, Dumai Selatan.
“Dari daftar nama penerima ganti rugi yang dimiliki PT Pertamina ternyata yang menerima uang ganti rugi adalah warga luar yang tidak memiliki lahan di Bunga Tanjung, bukan warga yang memiliki lahan,” ujarnya seperti yang dikutip dari dumaizone.com, Kamis (22/1/15).
Warga kini sedang mempersiapkan data-data dan bukti untuk dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Warga berharap KPK bisa menyelidikinya, sehingga persoalan sengketa lahan warga dengan PT Pertamina ini segera tuntas.
Menurutnya, lahan yang diganti rugi adalah lahan seluas 1.034 hektare yang diajukan melalui Tim Klarifikasi Pemerintah Kota Dumai, yaitu lahan Komplek Perumahan Bukit Datuk, dengan total harga Rp155 M lebih. Dimana lahan yang diganti rugi tidak termasuk lahan masyarakat di Bunga Tanjung.
“Memang ada upaya akan mengganti rugi lahan Bunga Tanjung, yang berada di luar komplek perumahan. Namun, itu hanya atas inisiatif empat ketua kelompok yang menyisihkan dana Rp17 M,” jelasnya.
Dana tersebut rencananya dibayarkan kepada warga pemilik lahan di Bunga Tanjung yang diberikan melalui seseorang. Namun, hingga saat ini warga pemilik lahan Bunga Tanjung tak pernah menerima uang ganti rugi tersebut. Bahkan, seseorang yang dititipkan uang ganti rugi tersebut meninggal dunia dan tidak jelas kemana uang ganti rugi tersebut.
Humas PT Pertamina RU II Dumai Jefrizon ketika diminta waktu untuk konfirmasi, hingga kini tak mau meresponya.(dz/isk)
Tags:
Hukrim