Jalan HR Soebrantas Kota Dumai |
Tribunriau, DUMAI-
Mantan Pejabat Dinas PU Kota Dumai, WR yang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi proyek pelebaran jalan HR Soebrantas yang diperiksa hari ini oleh Sat Reskrim Polres Dumai mengaku tidak pernah menerima uang "terima kasih" dari siapapun, khususnya rekanan.
Kuasa hukum WR, Asep Ruhiat SH, MH kepada awak media menjelaskan, selama menjabat di Dinas PU Kota Dumai, kliennya selalu melakukan pertemuan dengan siapapun di dalam masjid.
"Pengakuan klien saya, bahwa selama ini tidak pernah menerima hadiah apapun dari rekanan maupun koleganya selama menjabat di Dinas PU. Setiap pertemuan selalu dilakukan di dalam masjid, klien saya tidak pernah menerima tanda terima kasih," ucapnya, Selasa (10/2/15).
Disinggung masalah ketidakhadirannya pada Jumat (6/2/15) kemarin, dirinya menyatakan bahwa kliennya tidak ada yang mendampingi dalam pemeriksaan penyidik Polres Dumai.
"Selaku kuasa hukum, ketidakhadiran klien kami pada Jumat (6/2) lalu, disebabkan saya tidak bisa mendampingi, sebab saya juga sedang menangani kasus lain dan bukan karena WR menolak hadir pemanggilan penyidik Polres Dumai," jelasnya.
Ditambahkannya, WR dipanggil penyidik atas kasus dugaan korupsi Jalan HR Soebrantas, yang mengakibatkan kerugian pada negara Rp 2,1 Miliar. Sementara berdasarkan keterangan kliennya, WR sempat terkejut dijadikan tersangka oleh Polres Dumai.
"Banyak rekan-rekan klien saya yang tau pertemuan-pertemuan itu. Oleh karena itu, jika penyidik tidak dapat membuktikan keterlibatan WR, diharapkan klien saya dibebaskan dari segala tuntutan hukum," harapnya kepada media. (red)
Tags:
Hukrim