Sidang Korupsi Stadion Mini Pelalawan,
PEKANBARU-Nisfai Sunaini Ida dan Hamdan. Dua saksi, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, keprsidangan tipikor Pekanbaru. Berikan keterangan berbeda, terkait siapa pihak yang yang mendaftarkan penawaran penawaran ke panitia lelang proyek pembangunan lapangan sepakbola mini di Terusan Baru Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Keterangan dua saksi yang dihadirkan JPU Delmawati SH, pada persidangan lanjutan perkara korupsi pembangunan lapangan sepak bola Stadion Mini, Pelalawan, dengan terdakwa Elfaldi, Direktur PT Citra Mutiara Bumi Riau (CMBR), selaku kontraktor, dan Ali Munir yang merupakan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Dinas Bina Marga PU Kabupaten Pelalawan, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) itu. Saksi Hamdan mengatakan, bahwa yang membuat penawaran proyek adalah, adalah saksi Nisfai Sunaini Ida. Sedangkan Hamdan hanya melakukan pekerjaan setelah penawaran dinyatakan menang.
" Yang buat penawaran Bu Nisfai, sedangkan saya mengerjakan setelah penawaran selesai,"ujar Hamdan, yang merupakan pihak yang meminjam PT Citra Mutiara Bumi Riau (CMBR), dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Apa yang dikatakan Hamdan itu langsung dibantah saksi Nisfai Sunaini Ida, selaku Direktur PT CMBR yang juga merupakan istri terdakwa Elfialdi, Dirut PT CMBR.
" Saya tidak aktif dalam kegiatan ini, melainkan Hamdan yang meminjam perusahaan saya," ujar saksi Ida.
Dijelaskan Ida, bidang kegiatan proyek tersebut ada pada PT CMBR. Sehingga, Hamdan, yang juga merupakan seorang kontraktor, bersama Salehuddin, yang dihadirkan sebagai saksi, meminjam perusahaan milik terdakwa Elfialdi.
"Ada surat kuasa peminjamannya dari pimpinan perusahaan ke Hamdan, yang mulia," lanjut saksi Ida.
Hamdan bersama Saleh, yang melakukan pengerjaan proyek meski tidak selesai. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, akhirnya pekerjaan dilanjutkan oleh PT CMBR.
" Saya tidak sanggup lagi melanjutkan proyek. Karena ada kendala seperti turunnya hujan pada pelaksanaan proyek. Selanjutnya pekerjaan dilanjutkan perusahaan," terang Hamdan.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Masrizal SH. Masrizal pun melayangkan ancaman kepada saksi Hamdan. Karena memberikan keterangan yang membingungkan selama proses persidangan.
" Saksi jangan berikan keterangan bohong ya, karena keterangan saksi sebelumnya di penyidikan tak seperti itu," kata Masrizal.
Selanjutnya, Masrizal mengatakan berapa saksi Hamdan dan Saleh menerima uang dari pengerjaan proyek tersebut.
Hamdan mengaku menerima Rp342 juta dan Saleh Rp615 juta, dari Rp1,2 miliar nilai proyek. Sementara PT CMBR hanya menerima fee peminjaman perusahaan sebesar Rp20 juta," aku Hamdan.
Seperti diketahui, Elfaldi, Direktur PT Citra Mutiara Bumi Riau (CMBR), selaku kontraktor, dan Ali Munir yang merupakan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Dinas Bina Marga PU Kabupaten Pelalawan, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dihadirkan kepersidangan, atas korupsi pembangunan lapangan sepakbola Stadion Mini di Terusan Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Perbuatan kedua terdakwa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp250 juta itu bermula tahun 2009 lalu. Dimana untuk mengembangkan aktivitas kegiatan olahraga. Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Bina Marga Pelalawan menganggarkan dana untuk pembangunan lapangan sepakbola Stadion Mini senilai Rp1,2 miliar lebih.
Setelah proses lelangnya dimenangkan oleh PT CMBR, sarana olahraga yang berlokasi di Terusan Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci tersebut ditemukan masalah. Sebab, setelah dana anggaran dicairkan 100 persen, pengerjaannya hanya terealisasi sekitar 60 persen. Akibat pembangunan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp250 juta.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dalam pasal 2, pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rtc)
Tags:
Hukrim